projek pekan 6

MATERI BULLYING,NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA


Pengertian Bullying

Mengutip Widya Ayu dalam buku Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini, bullying berasal dari bahasa Inggris yaitu bull yang berarti banteng. Secara etimologi bullying berarti penggertak, orang yang mengganggu yang lemah.

Dalam bahasa Indonesia, bullying disebut menyakat yang artinya mengusik (supaya menjadi takut, menangis, dan sebagainya), merisak secara verbal. Sementara itu, mengutip hasil ratas bullying Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying juga dikenal sebagai penindasan/risak.

Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Menurut Unicef, bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Bullying bisa terjadi secara langsung atau online.

Bullying online atau biasa disebut cyber bullying sering terjadi melalui media sosial, SMS/teks atau pesan instan, email, atau platform online tempat anak-anak berinteraksi.

Jenis Bullying

Mengutip hasil ratas bullying Kementerian PPA menyebut ada enam kategori bullying, yaitu:

1. Kontak Fisik Langsung

Bullying secara fisik paling tampak dan mudah diidentifikasi. Contoh bullying fisik yaitu memukul, mendorong, menjambak, menendang, menampar, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang miliki anak yang tertindas, memeras, dan lain-lain.

2. Kontak Verbal Langsung

Bullying dalam bentuk verbal biasanya menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut. Contoh bullying verbal yaitu julukan nama, celaan, fitnah, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek.

Tindakan lain yang terkategori bullying adalah mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip, penghinaan, pernyataan-pernyataan pelecehan seksual, teror, surat-surat mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji dan keliru, gosip, dan sebagainya.

3. Perilaku Nonverbal Langsung

Bullying jenis ini seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

4. Perilaku Nonverbal Tidak Langsung

Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

5. Cyber Bullying

Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).

6. Pelecehan Seksual

Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

Penyebab Bullying

Menurut Ariesto (2009) yang dikutip dalam jurnal Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying Universitas Padjadjaran, faktor-faktor penyebab terjadinya bullying antara lain:


1. Keluarga

2. Sekolah

3. Faktor Kelompok Sebaya

4. Kondisi Lingkungan Sosial

5. Tayangan Televisi dan Media Cetak


Dampak Bullying

1. Dampak bullying terhadap kehidupan individu

a. Kurangnya motivasi atau harga diri,

b. Problem kesehatan mental, misalnya kecemasan berlebihan, problem dalam hal makan, susah tidur.

c. Sakit yang serius dan luka parah sampai cacat permanen: patah tulang, radang karena infeksi, dan mata lebam, termasuk juga sakit kepala, perut, otot, dan lain-lain yang bertahun-tahun meski bila ia tak lagi dianiaya.

d. Problem-problem kesehatan seksual, misalnya: mengalami kerusakan organ reproduksinya, kehamilan yang tak diinginkan, ketularan penyakit menular seksual.

e. Mengembangkan perilaku agresif (suka menyerang) atau jadi pemarah atau bahkan sebaliknya menjadi pendiam dan suka menarik diri dari pergaulan.

f. Mimpi buruk dan serba ketakutan, selain itu kehilangan nafsu makan, tumbuh, dan belajar lebih lamban, sakit perut, asma, dan sakit kepala.

g. Kematian.

2. Dampak bullying terhadap kehidupan sosial

a. Pewarisan lingkaran kekerasan secara turun-temurun atau dari generasi ke generasi.

b. Tetap bertahan kepercayaan yang keliru bahwa orang tua mempunyai hak untuk melakukan apa saja terhadap anaknya, termasuk hak melakukan kekerasan.

c. Kualitas hidup semua anggota masyarakat merosot, sebab anak yang dianiaya tak mengambil peran yang selayaknya dalam kehidupan kemasyarakatan.

3. Dampak bullying terhadap kehidupan akademik

Bullying berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai akademik, dan tindakan bunuh diri. Bullying juga menurunkan skor tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa

Cara Mengatasi Bullying

Menurut Maryam B Gainau dalam buku Perkembangan Remaja dan Problematikanya, berikut cara mengatasi bullying bagi remaja antara lain sebagai berikut:

1. Sekolah perlu menciptakan kultur sekolah yang aman, nyaman, dan sehat sehingga anak dapat berinteraksi dengan teman-teman dengan baik. Sekolah juga perlu memberikan sanksi tegas kepada anak yang melakukan bullying sehingga remaja merasa jera dan tidak melakukan bullying lagi kepada temannya.

2. Guru dan orang tua perlu mengajarkan kepada anak/remaja untuk menyelesaikan masalah bukan dengan cara kekerasan dan main hakim sendiri melainkan dengan pendekatan musyawarah bersama untuk mencari solusi yang terbaik.

3. Guru perlu menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang baik sehingga anak bisa saling menghargai dan menghormati.

4. Guru perlu melakukan pendekatan konseling kepada anak yang mengalami bullying sehingga anak remaja tidak memiliki trauma berkepanjangan, minder, dan takut untuk bersosialisasi dengan orang lain.

5. Guru dan orang tua perlu bekerja sama untuk menangani bullying dengan musyawarah yang baik sehingga dapat mencari solusi yang terbaik.

2.NARKOBA

Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut

Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

Narkotika Golongan 1

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika Golongan 2

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 3

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:

Narkotika Jenis Sintetis

Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.

Narkotika Jenis Semi Sintetis

Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

Narkotika Jenis Alami

Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.

3.KENAKALAN REMAJA 

Pengertian Kenakalan Remaja

Dalam bahasa Inggris, istilah kenakalan remaja disebut juga juvenile delinquency. Kenakalan remaja adalah perbuatan anak remaja (usia belasan) yang melanggar nilai dan norma sosial serta mengganggu ketertiban umum. Perilaku ini dapat menimbulkan kerugian bagi diri pelaku sendiri dan masyarakat.

Pada umumnya, kenakalan remaja ditandai oleh dua karakteristik, yaitu adanya keinginan untuk melawan dan adanya sikap apatis (acuh atau cuek) yang disebabkan rasa kecewa terhadap suatu kondisi yang terjadi di dalam masyarakat.

Orang tua dan pihak berwenang wajib mengontrol perkembangan perilaku remaja karena mereka lebih terbuka dan mudah menerima perubahan (bersifat permissive). Pengawasan dapat dilakukan dengan menanamkan nilai dan norma yang sesuai

Bentuk-Bentuk Kenakalan Remaja

kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok besar, yakni:


1. Kenakalan yang Tidak Melanggar Hukum


Penyelesaian terhadap kenakalan ini tidak bisa dilakukan sesuai undang-undang, karena tidak diatur di dalam kita undang-undang. Beberapa contoh kenakalan remaja yang tidak melanggar hukum, di antaranya:


Melakukan tindakan-tindakan indisipliner (melanggar disiplin), di sekolah, di rumah, dan tempat-tempat umum. Misalnya, pergi meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah

Kabur, meninggalkan rumah tanpa izin orang tua

Keluyuran, pergi sendiri atau berkelompok tanpa tujuan dan kerap kali menimbulkan perbuatan iseng yang negatif

Berpesta semalaman suntuk tanpa pengawasan, sehingga terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang kurang bertanggung jawab (amoral dan sosial)

Membaca buku-buku cabul dan kebiasaan mempergunakan bahasa yang tidak sopan

Melacurkan diri demi mendapatkan uang atau karena tujuan lainnya

Berpakaian tidak pantas

Minum minuman keras

2. Kenakalan yang Melanggar Hukum

Kenakalan yang melanggar hukum bisa disebut juga sebagai kejahatan. Kenakalan remaja semacam ini seyogyanya dilakukan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, sama dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan orang dewasa. Berikut beberapa contoh kenakalan yang melanggar hukum, di antaranya:

Memakai dan mengedarkan obat-obatan terlarang

Pelanggaran tata susila: menjual buku, foto, atau film porno

Aksi corat-coret dan perusakan (vandalisme) di tempat-tempat umum

Kelompok tawuran

Pemerkosaan

Penganiayaan

Pencurian dan penipuan

Perjudian dan segala bentuk permainan yang menggunakan uang taruhan

Mengebut di jalan raya, seperti mengendarai mobil atau sepeda motor di tengah-tengah keramaian kota dengan kecepatan diatas maksimal

Memiliki atau membawa benda-benda yang membahayakan orang lain, sehingga mudah terangsang untuk menggunakannya. Misalnya, pisau, pistol, dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan Populer