resume OJK
Nama : Selpi Salsa Novita
Kelas : XE
Pengertian ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan di bawah OJK mencakup kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Berkaitan dengan reksa dana, OJK mengawasi dan memberikan izin atau lisensi bagi manajer investasi, produk reksa dana dan agen penjualnya. OJK juga memberikan perlindungan dan edukasi bagi investor ataupun masyarakat luas terkait layanan jasa keuangan.
Struktur organisasi OJK
STRUKTUR ORGANISASI OJK TERDIRI ATAS:
Dewan Komisioner OJK
Pelaksana Kegiatan Operasional
STRUKTUR DEWAN KOMISIONER TERDIRI ATAS:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
PELAKSANA KEGIATAN OPERASIONAL TERDIRI ATAS:
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto memimpin bidang Pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen memimpin bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Asas asas ojk
OJK adalah lembaga keuangan dengan asas-asas yang tinggi di dalamnya. Ketika menjalankan tugas-tugas serta wewenangnya, OJK memiliki landasan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas independensi
Asas ini memperlihatkan bahwa tidak ada campur tangan dari keputusan yang diambil oleh OJK. Keputusan OJK diambil secara independen dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Asas kepastian hukum
Di bawah negara hukum, OJK jelas mengutamakan landasan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap dalam setiap kebijakan penyelenggaraannya.
3. Asas kepentingan umum
OJK selalu membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
4.Asas keterbukaan
OJK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK.
Dalam artian, tidak ada yang ditutupi dari OJK kepada masyarakat umum. Namun, OJK tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara.
5. Asas profesionalitas
Sudah tidak diragukan lagi, OJK tentu profesional dalam segi apapun.
OJK mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Asas integritas
OJK adalah lembaga dengan integritas yang tinggi, sehingga mereka berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
7. Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang selalu transparan terhadap kegiatan yang dilakukan.
Fungsi dan wewenang ojk
OJK memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi dalam rangka mengatur seluruh sektor keuangan. Wewenang OJK ini memungkinkan mereka untuk merumuskan dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur berbagai aspek kegiatan di sektor jasa keuangan.

Komentar
Posting Komentar